Selasa, 05 Maret 2013

Walikota Bekasi Imbau Warganya Melakukan Penghijauan

Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi mengimbau warga Kota Bekasi supaya melakukan penghijauan. Imbauan tersebut diserukan mengingat saat ini Kota Bekasi sedang memasuki penilaian Adipura Tahap kedua (P2). intruksi tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 6602/ 481/II/2013 tentang keharusan penduduk untuk melakukan penghijauan. 

Intruksi ini pun diharapkan kepada para camat dan lurah agar mensosialisasikan kepada warganya serta aparatur tingkat kecamatan dan kelurahan masing-maisng untuk melakukan penanaman pohon.

Imbauan sebagaimana yang disampaikan dalam surat edaran menyebutkan :
  • Rumah Tinggal dengan halaman kurang dari 100 M2 harus ditanami 1 pohon dan 1 meter tanaman hias dihalaman rumah masing-masing. 
  • Kemudian Bangunan Kantor Perdagangan dan Pemerintahan harus membuat taman seluas 30% dari luas halaman masing-masing bangunan. 
  • Selanjutnya, Bangunan Karya Industri dan Pergudangan harus ditanami minimal 20 pohon untuk tiap kelipatan100 M2 luas halaman. 
  • Selain itu, untuk Jalan dilingkungan permukiman, kawasan industri dan proyek pengembangan lainnya, harus ditanami pohon peneduh jalan yang sesuai dengan karakteristik lahan dan kaidah lansekap kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar