Intruksi ini pun
diharapkan kepada para camat dan lurah agar mensosialisasikan kepada
warganya serta aparatur tingkat kecamatan dan kelurahan masing-maisng
untuk melakukan penanaman pohon.
Imbauan sebagaimana yang disampaikan dalam surat edaran menyebutkan :
Imbauan sebagaimana yang disampaikan dalam surat edaran menyebutkan :
- Rumah Tinggal dengan halaman kurang dari 100 M2 harus ditanami 1 pohon dan 1 meter tanaman hias dihalaman rumah masing-masing.
- Kemudian Bangunan Kantor Perdagangan dan Pemerintahan harus membuat taman seluas 30% dari luas halaman masing-masing bangunan.
- Selanjutnya, Bangunan Karya Industri dan Pergudangan harus ditanami minimal 20 pohon untuk tiap kelipatan100 M2 luas halaman.
- Selain itu, untuk Jalan dilingkungan permukiman, kawasan industri dan proyek pengembangan lainnya, harus ditanami pohon peneduh jalan yang sesuai dengan karakteristik lahan dan kaidah lansekap kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar