Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2008, Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang dalam kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Camat.

Tugas Pokok Kelurahan :

Kelurahan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta urusan yang dilimpahkan ole Walikota sesuai dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsif efesiensi dan peningkatan akuntabilitas.

Fungsi Kelurahan :

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud kelurahan menyelenggarakan fungsi :
Pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah yang dilimpahkan :
  1. Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  2. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  3. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;
  4. Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  5. Pembinaan dan pengendalian administrasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga;
  6. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota dan/atau Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar