Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2008, Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang dalam kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Camat.
Tugas Pokok Kelurahan :
Kelurahan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta urusan yang dilimpahkan ole Walikota sesuai dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsif efesiensi dan peningkatan akuntabilitas.
Fungsi Kelurahan :
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud kelurahan menyelenggarakan fungsi :
Pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah yang dilimpahkan :
- Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;
- Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- Pembinaan dan pengendalian administrasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota dan/atau Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar