Selasa, 14 Mei 2013

Deklarasi Pernyataan Sikap Ulama Umaro Kota Bekasi

(Senin 13/5) Ulama dan Umaro (Ulil Amri yang bermakna pemerintah) Kota Bekasi, berkumpul bersama guna membahas dan memberikan pernyataan sikap terhadap jemaah Ahmadiyah khususnya yang ada di Kota Bekasi. bertempat di Balai Patriot, Komplek Kantor Walikota Bekasi.

Umaro yang diwakili oleh Walikota Bekasi Dr.H.Rahmat Effendi, Wakil Walikota Bekasi H.Ahmad Syaikhu, Wakapolresta Bekasi AKBP.Hero Hendrianto Bachtiar S.Ik.M.Si,Plh, perwakilan Dandim 05/07, Kepala Kementerian Agama Kota Bekasi H.Abdul Rosyid, perwakilan Kejaksaan Negeri Bekasi dan MUI Kota Bekasi bersama-sama unsur ormas dan tokoh Islam lainnya berkumpul bersama memberikan solusi terbaik dengan ada Ahmadiyah di Kota Bekasi yang mulai meresahkan tersebut.
Sebagaimana diketahui bersama, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung RI menyebutkan  warga masyarakat tidak boleh menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
 
Keputusan Pemerintah Kota Bekasi menutup rapat-rapat Masjid Al Misbah yang dibangun pada 1980-an, di Jalan Pangrango, Jatibening, Pondok Gede dengan bagian depannya terpampang plang berisi tulisan : larangan menggelar aktivitas ibadah dalam bentuk apapun dianggap sebagian ormas Islam dan aparat pemerintah sudah benar.
Keputusan penyegelan dilandasi Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2011 tentang pelarangan aktivitas jemaah Ahmadiyah. Peraturan itu merujuk kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama RI, Jaksa Agung RI dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008, Kep-033/AJA/6/2008 dan Nomor 1999 Tahun 2008, Fatwa MUI Nomor 11/MUNAS/VII/MUI/15 tahun 2005, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 seputar larangan aktivitas Ahmadiyah.
 
Deklarasi pernyataan sikappun dibuat dan ditandatangani oleh Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) serta tokoh agama dan masyarakat yang semuanya hampir berjumlah 100 orang dari berbagai elemen masyarakat seperti PERSIS, FKUIB, FPI dan lainnya.
Dalam pernyataan sikap tersebut terdapat 5 (lima) poin yang dideklarasikan, yakni : 
  1. Mendukung Peraturan Walikota Bekasi Nomor 40 Tahun 2011 tentang larangan aktivitas Ahmadiyah di Kota Bekasi. 
  2. Mengajak Umat Islam Kota Bekasi yang selama ini mengikuti ajaran Ahmadiyah untuk segera kembali kepada ajaran agama Islam yang berpedoman kepada Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW. 
  3. Mengajak Umat Islam Kota Bekasi untuk menggunakan Masjid Al-Misbah sebagai tempat ibadah umat Islam yang dibina Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi.
  4. Mengajak Umat Islam Kota Bekasi untuk membangun kerukunan antar umat beragama di Kota Bekasi.
  5. Mendorong Presiden Republik Indonesia untuk membubarkan Ahmadiyah.
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar