(Senin 13/5) Ulama
dan Umaro (Ulil Amri yang bermakna pemerintah) Kota Bekasi, berkumpul bersama
guna membahas dan memberikan pernyataan sikap terhadap jemaah Ahmadiyah
khususnya yang ada di Kota Bekasi. bertempat di Balai
Patriot, Komplek Kantor Walikota Bekasi.
Umaro
yang diwakili oleh Walikota Bekasi Dr.H.Rahmat Effendi, Wakil Walikota
Bekasi H.Ahmad Syaikhu, Wakapolresta Bekasi AKBP.Hero Hendrianto
Bachtiar S.Ik.M.Si,Plh, perwakilan Dandim 05/07,
Kepala Kementerian Agama Kota Bekasi H.Abdul Rosyid, perwakilan
Kejaksaan Negeri Bekasi dan MUI Kota Bekasi bersama-sama unsur ormas dan
tokoh Islam lainnya berkumpul bersama memberikan solusi terbaik dengan
ada Ahmadiyah di Kota Bekasi yang mulai meresahkan tersebut.
Sebagaimana diketahui bersama, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni
Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung RI menyebutkan
warga masyarakat tidak boleh menganjurkan atau mengusahakan dukungan
umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia
atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan
dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Keputusan
Pemerintah Kota Bekasi menutup rapat-rapat Masjid Al Misbah yang
dibangun pada 1980-an, di Jalan Pangrango, Jatibening, Pondok Gede
dengan bagian depannya terpampang plang berisi tulisan : larangan
menggelar aktivitas ibadah dalam bentuk apapun dianggap sebagian ormas
Islam dan aparat pemerintah sudah benar.
Keputusan
penyegelan dilandasi Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2011 tentang
pelarangan aktivitas jemaah Ahmadiyah. Peraturan itu merujuk kepada
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama RI, Jaksa Agung RI dan Menteri
Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008, Kep-033/AJA/6/2008 dan Nomor 1999
Tahun 2008, Fatwa MUI Nomor 11/MUNAS/VII/MUI/15 tahun 2005, serta
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 seputar larangan
aktivitas Ahmadiyah.
Deklarasi
pernyataan sikappun dibuat dan ditandatangani oleh Unsur Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) serta tokoh agama dan masyarakat yang
semuanya hampir berjumlah 100 orang dari berbagai elemen masyarakat
seperti PERSIS, FKUIB, FPI dan lainnya.
Dalam pernyataan sikap tersebut terdapat 5 (lima) poin yang dideklarasikan, yakni :
- Mendukung Peraturan Walikota Bekasi Nomor 40 Tahun 2011 tentang larangan aktivitas Ahmadiyah di Kota Bekasi.
- Mengajak
Umat Islam Kota Bekasi yang selama ini mengikuti ajaran Ahmadiyah untuk
segera kembali kepada ajaran agama Islam yang berpedoman kepada
Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW.
- Mengajak
Umat Islam Kota Bekasi untuk menggunakan Masjid Al-Misbah sebagai
tempat ibadah umat Islam yang dibina Majelis Ulama Indonesia Kota
Bekasi.
- Mengajak Umat Islam Kota Bekasi untuk membangun kerukunan antar umat beragama di Kota Bekasi.
Mendorong Presiden Republik Indonesia untuk membubarkan Ahmadiyah.