Wakil Walikota mengintruksikan kepada seluruh aparatur dan pejabat pemerintah kota Bekasi, BUMD, BUMN dan Instansi vertikal se wilayah kota Bekasi untuk
tidak menggunakan kendaraan dinas dan kenadaraan pribadi baik roda
empat maupun roda dua. hal ini disampaikan oleh Wakil Walikota Bekasi,
Ahmad Syakihu dalam arahannya saat memimpin apel di Plaza Pemkot Bekasi,
senin,(1/7).
Pemberalakuan
gerakan One Day No Car (ODNC) dimana seluruh pejabat di Kota Bekasi
dilarang memakai mobil dinas pada setiap hari Jumat. untuk pelaksanaan pertama akan pada hari jumat tanggal 5 juli 2013, tutur Wakil Walikota.
Larangan penggunaan mobil dinas setiap hari jumat ini tidak diberlakukan bagi kendaraan-kendaraan yang melayani masyarakat dan fasilitas publik seperti ambulance, pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut sampah, katanya.
Larangan penggunaan mobil dinas setiap hari jumat ini tidak diberlakukan bagi kendaraan-kendaraan yang melayani masyarakat dan fasilitas publik seperti ambulance, pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut sampah, katanya.
Ahmad Syaikhu menambahkan, program ini diharapkan mampu mengurangi emisi kendaraan dan penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM), masih banyak alternatif yang bisa dipakai untuk pergi ke kantor.
Bagi yang jaraknya dekat, bisa berjalan kaki atau bersepeda. Yang jaraknya jauh, bisa menggunakan angkutan umum.” pungkas Wakil walikota (bekasikota.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar